Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi melarang seluruh siswa SMA/SMK membawa, menyimpan, maupun menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh aktivitas merokok, termasuk memperjualbelikan atau mengedarkan rokok dan vape kepada sesama peserta didik.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 400.3.8/23874//V.01/DP.2/2026 Tentang Larangan Merokok Dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Sma/Smk Se-Provinsi Lampung yang ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I–VII serta seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
“Saya mengajak seluruh Siswa SMA/SMK di Provinsi Lampung untuk menjauhi liquid vape yang mengandung narkoba. Jaga kesehatan, jaga masa depan, dan wujudkan generasi Lampung yang cerdas, berkarakter, dan berprestasi tanpa narkoba,” kata Thomas, Selasa 20 Oktober 2026.
Thomas menegaskan larangan ini tidak hanya berlaku di ruang kelas, tetapi juga mencakup toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, dan fasilitas sekolah lainnya.
“Siswa juga dilarang membawa perangkat maupun cairan vape, meskipun tidak sedang menggunakannya. Larangan berlaku selama kegiatan belajar mengajar, ekstrakurikuler, upacara, kegiatan di luar jam pelajaran, hingga kegiatan resmi lain yang diselenggarakan sekolah,” sambungnya.
Disdikbud Lampung menyiapkan sanksi bertahap bagi siswa yang melanggar ketentuan tersebut.
Untuk pelanggaran pertama, kata Thomas, siswa akan mendapat teguran tertulis dan pembinaan dari wali kelas atau guru bimbingan konseling (BK). Pihak sekolah juga dapat memanggil orang tua atau wali apabila diperlukan.
Jika kembali melanggar, siswa akan diberikan surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, serta diwajibkan mengikuti pembinaan khusus mengenai kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya rokok maupun vape.
Sementara pada pelanggaran ketiga, sekolah dapat menjatuhkan sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib, disertai pemanggilan orang tua dan evaluasi perilaku siswa.
Penanganan khusus juga diberlakukan bagi siswa yang kedapatan menjual, mengedarkan, atau memberikan rokok dan vape kepada peserta didik lainnya.
Meski demikian, Disdikbud menegaskan pemberian sanksi harus mengutamakan pembinaan dan perlindungan hak peserta didik.
Sekolah dilarang memberikan hukuman berupa kekerasan fisik, penghinaan, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat siswa.
Selain menetapkan larangan, Disdikbud Lampung menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan orang tua.
Kepala sekolah juga diminta memasukkan ketentuan larangan merokok dan vape ke dalam tata tertib serta meningkatkan pengawasan secara konsisten.
Guru BK, wali kelas, dan orang tua harus dilibatkan dalam pembinaan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran.
Disdikbud juga mewajibkan evaluasi berkala untuk memastikan aturan tersebut dijalankan di lingkungan satuan pendidikan.
Melalui surat edaran ini, Disdikbud Lampung menegaskan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, dan bebas dari asap rokok maupun penggunaan vape. 
