Unit Respons Cepat (URC) Polsek Sukarame menggagalkan dugaan aksi pembegalan di kawasan flyover Sultan Agung, Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial BM (15), sebilah senjata tajam jenis badik, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolsek Sukarame, Kompol H.D. Pandiangan, membenarkan pengamanan remaja yang diduga terlibat dalam percobaan pembegalan tersebut.
Menurut Pandiangan, peristiwa itu terungkap ketika petugas yang masih bersiaga di Mapolsek Sukarame menerima informasi mengenai keberadaan kelompok yang diduga hendak melakukan pembegalan di flyover Sultan Agung, sekitar pukul 23.45 WIB.
Menerima laporan tersebut, personel URC langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran dan penyisiran.
"Begitu mendapat informasi ada kelompok begal di flyover Sultan Agung, tepatnya di Jalan Ryacudu, kami langsung ke lokasi. Di sana, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut motor yang digunakan dan senjata tajam," ujar Pandiangan, Minggu, 11 Oktober 2026.
Selain mengamankan BM, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang diduga belum sempat dibawa kabur.
Pandiangan menyebut kelompok tersebut diduga terdiri dari beberapa orang. Namun, dalam operasi malam itu, polisi baru berhasil mengamankan satu orang, yakni BM, remaja asal Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Kelompok ini ada beberapa orang, tetapi yang berhasil kami amankan pada malam itu, baru satu orang berinisial BM," katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan BM serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Polisi juga telah memanggil pihak keluarga untuk mendampingi proses pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BM diketahui berstatus sebagai pelajar program Paket C. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan itu untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut.
Dua unit sepeda motor dan sebilah badik telah diamankan sebagai barang bukti.
Mengingat BM masih berusia 15 tahun, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota kelompok lainnya. 
