Diduga Hendak Diselundupkan ke Jawa, 832 Ekor Burung Diamankan di Bakauheni

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Diduga Hendak Diselundupkan ke Jawa, 832 Ekor Burung Diamankan di Bakauheni
Sebanyak 832 ekor burung dari berbagai jenis yang diduga hendak diselundupkan ke Pulau Jawa diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan/dok KSKP Bakauheni

Article Header ImageSebanyak 832 ekor burung dari berbagai jenis yang diduga hendak diselundupkan ke Pulau Jawa diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1910 QS. Dua pria turut diamankan dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni di Mapolsek KSKP Bakauheni, Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain ratusan burung, petugas turut menyerahkan dua pria yang identitasnya dalam laporan sama-sama ditulis dengan inisial Z. bin I., serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 832 ekor burung itu ditempatkan dalam 59 keranjang plastik berwarna putih dan 10 kardus berwarna cokelat. Seluruh satwa dan barang yang diamankan kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima sebagai dokumen resmi penanganan.

Ginting menegaskan, pengangkutan hewan dan satwa antardaerah wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

“Setiap pengangkutan harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen yang sah. Kami juga berkoordinasi dengan pihak karantina dan BKSDA untuk memastikan satwa yang ditemukan mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” ujar Ginting

Penyerahan kepada Balai Karantina merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga untuk memastikan satwa mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kondisi satwa serta memastikan persyaratan pengangkutannya.

KSKP Bakauheni terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas hewan dan satwa di kawasan pelabuhan. Masyarakat juga diimbau memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengangkut hewan antardaerah dan mematuhi prosedur karantina yang berlaku.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait