Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kabupaten Tulang Bawang setelah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan asap dan dugaan pembakaran lahan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Area yang disegel berada pada titik koordinat -4,523572°, 105,318659° dan berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofyan mengatakan, langkah tersebut salah satunya dilakukan setelah terdeteksi titik panas pada sistem pemantauan.
“Salah satu dasar melakukan itu karena ditemukan ada titik panas di Aplikasi yang titik merah itu,” kata Riski.

Verifikasi lapangan dan penyegelan dipimpin Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Wawan Sah bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Tim DLH Provinsi Lampung juga didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang untuk menindaklanjuti laporan mengenai asap kebakaran yang diduga berasal dari pembakaran lahan perkebunan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam melakukan tindakan tersebut, DLH Lampung merujuk sejumlah ketentuan sebagai dasar, yakni:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026, tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Dalam Diktum Kesatu Angka 6 disebutkan penegakan hukum pidana, perdata dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.
- Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026, tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
- Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026, tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka (open burning) pada puncak musim kemarau di Provinsi Lampung.
Wawan menyatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan.
Perusahaan juga diminta melakukan mitigasi dan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi maupun meluas ke area perkebunan lainnya.
DLH menilai perusahaan dengan area perkebunan yang luas harus memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.
Selain itu, DLH Lampung meminta PT Sweet Indolampung menaati seluruh ketentuan di bidang lingkungan hidup.
Seluruh perusahaan di Lampung juga diminta melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah usahanya kepada DLH Provinsi Lampung, DLH kabupaten setempat dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Sweet Indolampung terkait penyegelan dan dugaan pembakaran lahan tersebut. 
