Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung merespons sejumlah tuntutan terkait penyelesaian konflik agraria yang disampaikan massa Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) bersama Front Perjuangan Rakyat untuk Reforma Agraria.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis 23 September 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan pemerintah memahami persoalan agraria tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan maupun penguasaan lahan, tetapi juga berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Konflik agraria itu bukan hanya sekadar sengketa dan konflik, tapi lebih dalam lagi bagaimana persoalan tentang penghidupan, akses pendidikan, akses kesehatan, kemudian juga dampaknya bagi perempuan dan anak," kata Marindo.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemprov Lampung, kata Marindo, juga memberikan perhatian terhadap sektor pertanian mengingat sebagian masyarakat Lampung menggantungkan pekerjaan dan perekonomiannya pada sektor tersebut.
"Kalau dari sisi ekonomi, dari sisi pekerjaan, petani itu lebih dari 30 persen. Oleh karena itu, dukungan bagi petani itu cukup luas dan cukup besar," ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah program Pemprov Lampung telah diarahkan untuk memberikan dukungan terhadap sektor pertanian. Salah satunya melalui program pupuk hayati cair yang telah diterapkan di seluruh desa di Lampung.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi petani sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Terkait reforma agraria, Marindo mengatakan Pemprov Lampung juga masih menunggu tindak lanjut regulasi yang baru disahkan pemerintah pusat.
Pemprov Lampung sebelumnya telah mendorong adanya undang-undang yang mengatur reforma agraria. Setelah regulasi tersebut disahkan DPR RI, pemerintah daerah kini menunggu proses pengundangan dan penomoran sebelum mempelajari ketentuan lebih lanjut.
"Kita menunggu pengundangan, penomoran dan penanggalan undang-undang tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung hari ini terus memonitor perkembangan di pusat untuk kita pelajari dan memastikan tindak lanjutnya di Provinsi Lampung," jelasnya.
Marindo menjelaskan Pemprov Lampung telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Gubernur Lampung dengan BPN sebagai sekretariat serta melibatkan sejumlah unsur terkait.
Selain GTRA, pemerintah juga memiliki tim khusus untuk membantu menangani persoalan lahan di Lampung.
Dengan adanya regulasi baru terkait reforma agraria, Pemprov Lampung akan kembali melihat mekanisme penanganan konflik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara tim yang telah dibentuk dengan ketentuan baru.
"Seiring dengan terbitnya undang-undang ini, kita tentunya menunggu pengaturan dari undang-undang tersebut sehingga tim tersebut tidak saling tumpang tindih dan overlap dengan pengaturan undang-undang yang dimaksud," katanya.
Marindo menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan massa menjadi catatan Pemprov Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ia juga menekankan penyelesaian konflik agraria memerlukan keterlibatan lintas pemerintahan. Persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota akan dikoordinasikan bersama.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi yang didampingi Deni Ribowo mengatakan persoalan agraria perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai dari perjuangan atas tanah, proses produksi hingga akses pasar.
Menurutnya, penyelesaian setiap konflik agraria tidak bisa disamaratakan karena harus terlebih dahulu dilihat posisi kasus, dasar hukum serta kewenangan instansi yang menanganinya.
Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah akan mengurai setiap persoalan untuk menentukan kewenangan serta pola penyelesaian, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Wahrul juga menyatakan DPRD Lampung siap menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan, termasuk yang dihadapi petani, buruh dan nelayan.
Aksi tersebut diikuti PPRL bersama Front Perjuangan Rakyat untuk Reforma Agraria yang melibatkan sejumlah organisasi, di antaranya LBH, WALHI, Serikat Petani Lampung (SPL), DRL dan SP Sebay.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan agraria yang dinilai masih terjadi di berbagai wilayah Lampung.
Salah satu tuntutan utama yakni meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria di Provinsi Lampung, termasuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah.
Massa juga mendesak pemerintah menjamin partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik agraria, menghentikan proyek strategis nasional yang dinilai merampas ruang hidup rakyat, serta memberikan hak atas pengelolaan tanah kawasan hutan kepada masyarakat.
Selain itu, mereka meminta pemerintah mewujudkan kesejahteraan petani, menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, mengusut dugaan praktik mafia tanah, serta menghentikan keterlibatan TNI/Polri dalam penyelesaian konflik agraria dan persoalan ruang sipil.
