Delapan Partai Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1 Persen

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Delapan Partai Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1 Persen
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR)/Dok. GKSR

Article Header ImageGerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam draf perubahan aturan Pemilu.

Usulan tersebut disusun bersama delapan partai politik nonparlemen dan menjadi salah satu poin utama dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan.

Naskah tersebut disiapkan sebagai bahan pembanding dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah berlangsung di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, draf tersebut merupakan hasil diskusi selama satu tahun bersama delapan partai nonparlemen serta sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.

"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said dilansir dari RMOL.ID, Minggu, 27 September 2026.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Menurut Said, usulan PT sebesar 1 persen merujuk pada kajian sejumlah aktivis kepemiluan dengan menggunakan rumus Taagepera.

"Parliamentary threshold 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujarnya.

Selain menurunkan ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Partai yang telah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa menjalani verifikasi administrasi maupun faktual.

Sementara partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya diusulkan hanya menjalani verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru pertama kali mengikuti Pemilu tetap harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Said juga meminta partai-partai di DPR melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review," tegasnya.

Said turut mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai, termasuk mengaitkan persoalan parliamentary threshold dengan presidential threshold maupun penyelenggaraan Pilkada.

"Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," katanya.

Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan, naskah akademik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR.

GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 29 September 2026.

"Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujar Benny.

Benny mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen karena dinilai membuka ruang dialog dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.

Sementara Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta mengingatkan agar kepentingan daerah tetap mendapat perhatian dalam agenda politik nasional.

"Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin," pungkasnya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait