Bantuan Presiden (Banpres) sekitar Rp1,2 triliun untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi diminta tidak hanya dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga diawasi ketat agar benar-benar digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana.
Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan, menelusuri aliran dana tersebut dari proses penganggaran hingga realisasi belanja.
"Dana besar tersebut tidak boleh sekadar berhenti pada laporan penyerapan administratif semata, mengingat masyarakat di daerah terdampak saat ini tengah berjuang menghadapi kepungan asap tebal dan ancaman kesehatan yang serius," kata Hamdi, dikutip Kamis (29/10/2026).
Menurut Hamdi, pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran yang disalurkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi petugas pemadam, relawan, dan masyarakat yang terdampak karhutla.
Ia menilai pemerintah daerah sebagai penerima dan pengelola dana harus memastikan anggaran diwujudkan dalam bentuk perlengkapan taktis bagi petugas, alat pelindung kesehatan, serta bantuan bagi warga terdampak.
Hamdi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan, termasuk perusahaan penerima pembayaran dan pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.
"Pengawasan ketat sejak awal pembelanjaan anggaran sangat krusial untuk menutup celah manipulasi spesifikasi, penggelembungan harga, maupun praktik komisi ilegal yang memanfaatkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan," ujarnya.
Selain pengawasan aparat, Hamdi meminta kepala daerah di tujuh provinsi penerima Banpres membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan kepada publik.
Keterbukaan itu, menurut dia, perlu mencakup rincian dana yang diterima, alokasi belanja, hingga daftar penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Hamdi menegaskan, keberhasilan penyaluran dana semestinya dapat dilihat dari kondisi nyata di lapangan. Di antaranya ketersediaan logistik yang memadai bagi petugas pemadam dan relawan serta layanan medis bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.
Jika laporan menunjukkan anggaran telah terserap, sementara kebutuhan dasar di lapangan belum terpenuhi, pemerintah diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa penyedia barang dan jasa berhak memperoleh keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan. Namun, nilai pembayaran harus sebanding dengan kualitas barang maupun layanan yang diberikan.
Dalam penanganan dugaan penyimpangan, Hamdi meminta aparat tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam penyelewengan.
"Gelontoran dana masif dari negara ini harus dipastikan murni menjadi instrumen penyelamatan kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang menjadikan penderitaan warga sebagai kesempatan untuk memperkaya diri," pungkasnya.
Desakan tersebut menempatkan transparansi pengadaan, akuntabilitas belanja, dan manfaat langsung bagi warga sebagai aspek penting dalam pengawasan penggunaan Banpres untuk penanganan karhutla. Hingga informasi ini disusun, pernyataan Hamdi merupakan desakan pengawasan dan bukan bukti bahwa telah terjadi penyelewengan dana. 
