Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat bencana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
Pembelian saham PT Medela Potentia itu dilakukan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE), perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB periode 2024–2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka,“ kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2026.
KPK menduga sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Dari aliran dana tersebut, penyidik menelusuri dugaan pemanfaatan keuntungan untuk kepentingan pribadi, termasuk melalui kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT AVE.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ujar Taufik.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara, KPK membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP selama 2024–2026.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Untuk mempercepat penanganan bencana, BNPB sebelumnya menetapkan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dengan mekanisme penunjukan langsung.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan dan memunculkan konflik kepentingan serta praktik suap yang menguntungkan sejumlah pihak.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat BNPB untuk mendapatkan paket pengadaan pada 2026.
Richard Erlangga, yang saat itu menjadi tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pekerjaan. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang dipimpin Gery Prasetiawan.
KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Gery selama Januari hingga September 2026 dengan total Rp2,38 miliar.
Selain itu, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Gabriel juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menduga sebagian penerimaan tersebut berasal dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Saat itu, KPK mengamankan 15 orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik turut menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, emas 56 keping seberat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober s.d. 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama. Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Syifa dan Gery selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
