Dalami Kasus Suap Bupati Ardito, KPK Panggil 10 Saksi ke Polresta Bandar Lampung

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Dalami Kasus Suap Bupati Ardito, KPK Panggil 10 Saksi ke Polresta Bandar Lampung
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya/RMOL

Article Header Image Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Senin (12/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” kata Budi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang, 12 Januari 2026.

Kesepuluh orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Irawan Budi Waskito selaku PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Lamteng, Sapian selaku Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lamteng, Josi H selaku Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lamteng, Rahmat selaku Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri.

Selanjutnya, Siti Hidayati selaku Operasional Manager PT Elkaka Putra Mandiri, Slamet Nurhadi dari CV Agustin Agung, Antoni Syarif dari CV Gema Nusantara, Andri Yudha Putra dari CV Aprilyo Construction, Muhammad Khobir dari CV Sabir Jaya Abadi, dan Dedi Apriadi selaku Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri.

Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

Dalam perkaranya, paska dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat Ardito mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait