Curi Rp5,25 Juta dari Celengan Kardus, Pemuda di Lampung Selatan Diamankan Polisi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Curi Rp5,25 Juta dari Celengan Kardus, Pemuda di Lampung Selatan Diamankan Polisi
Seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang Rp5,25 juta dari dua celengan milik warga/istimewa

Article Header ImageSeorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang Rp5,25 juta dari dua celengan milik warga.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pencurian terjadi di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

BR diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar tembok, kemudian masuk melalui jendela kamar.

“Pelaku mengambil uang dari dua celengan berbahan kardus yang disimpan korban di dalam lemari pakaian. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp5,25 juta,” kata Edi.

Aksi tersebut diketahui setelah korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa lemari pakaian, korban menemukan dua celengan kardus miliknya sudah robek dan uang di dalamnya hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mendatangi lokasi. Polisi mendapati terduga pelaku sebelumnya telah diamankan warga pada Sabtu, 19 September 2026.

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort, serta dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.

Berdasarkan laporan korban, kedua celengan masing-masing berisi Rp4,6 juta dan Rp650 ribu. Total kerugian mencapai Rp5,25 juta.

Polisi menduga aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Saat ini, BR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait