Curi Motor saat Korban Salat Subuh, Pemuda di Natar Ditangkap Polisi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Curi Motor saat Korban Salat Subuh, Pemuda di Natar Ditangkap Polisi
NP (24), terduga pelaku pencurian sepeda motor, dua telepon genggam, dan uang tunai di Desa Kalisari, Kecamatan Natar/istimewa

Article Header Image Tim Tekab 308 Polsek Natar menangkap seorang pemuda berinisial NP (24), terduga pelaku pencurian sepeda motor, dua telepon genggam, dan uang tunai di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Hijau, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Sabtu (31/10/2026).

Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan pemeriksaan sekitar TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di. Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” kata Kapolsek.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 05.10 WIB, saat korban sedang melaksanakan salat Subuh di Masjid Abdul Azis.

Sebelum berangkat ke masjid, korban diketahui hanya menutup pintu rumah tanpa menguncinya.

Namun, sepulang dari masjid, korban mendapati sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi DA 6789 ZZZ yang sebelumnya terparkir di dapur telah hilang.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mengetahui dua telepon genggam, yakni Redmi 9A dan iPhone 11 berwarna putih, serta uang tunai Rp300.000 yang disimpan di kamar tidur juga raib.

Pelaku diduga meninggalkan rumah melalui pintu belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, satu kunci L, satu obeng minus kecil, dan tiga jarum.

Petugas juga menyita tiga kaos polo yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Natar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Natar. Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian lainnya,” ujar AKP Budi Howo.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait