Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Sumberejo mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo.
Seorang pria berinisial MDR (38), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, diamankan polisi di sebuah bengkel motor di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Rabu, 30 September 2026.
Saat ditemukan, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat merah putih bernomor polisi BE 8171 Z. Bagian bodi sepeda motor tersebut diketahui telah dilepas atau dipreteli.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik Jaka Forqon (35), warga Pekon Dadapan.
“Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 8171 Z,” kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Selain kendaraan, petugas menemukan bagian bodi Honda Beat berwarna putih yang sudah dilepas.
“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan bagian bodi kendaraan yang sudah dilepas atau dipretelkan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 29 September 2026. Sepeda motor korban saat itu terparkir di bagian belakang rumah atau dekat dapur dengan kunci masih menempel di kendaraan.
Sebelumnya, korban sempat menjemput seorang temannya yang kehabisan bensin di Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo. Setelah kembali ke rumah, temannya tersebut masih berada di kediaman korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kemudian pergi tidur. Pada pukul 02.00 WIB, korban sempat terbangun dan mendapati temannya sudah tidak berada di rumah, lalu kembali tidur.
Baru sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari Honda Beat miliknya juga telah hilang dari tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sumberejo,” jelas Khairul.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MDR berikut kendaraan yang diduga milik korban sehari setelah kejadian.
MDR kini diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan MDR dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
