Seorang perempuan yang tengah mengandung berinisial FLK (25) mengalami luka bakar serius hingga 80 persen setelah diduga dibakar suaminya sendiri saat sedang tidur di rumah mereka di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026.
Pelaku berinisial J (24), yang merupakan suami korban, diduga menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke tubuh istrinya sebelum menyulut api.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, badan, hingga kaki. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku diduga dipicu persoalan kecemburuan terhadap korban.
Pelaku mengaku kerap merasa cemburu karena melihat istrinya sering sibuk menggunakan telepon genggam atau handphone (HP).
Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan tersebut, termasuk rangkaian peristiwa sebelum korban dibakar.
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diketahui sedang tertidur di atas kasur ketika pelaku diduga menyiramkan Pertalite ke tubuhnya.
Pelaku kemudian diduga menyulut api hingga membakar tubuh korban dan menyebabkan luka serius.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran.
Barang bukti itu meliputi korek api gas, botol berisi Pertalite, kasur, seprai, bantal, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan alternatif Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro menegaskan bahwa persoalan rumah tangga, termasuk kecemburuan dan konflik pribadi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
Masyarakat juga diimbau mengedepankan komunikasi serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. 
