Cegah Pernikahan Dini, Mardiana Minta Orang Tua Utamakan Pendidikan Anak

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
Cegah Pernikahan Dini, Mardiana Minta Orang Tua Utamakan Pendidikan Anak
Anggota DPRD Lampung Mardiana menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023/Efriantoni

Article Header ImageWakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mardiana mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perkawinan usia dini sebagai solusi atas persoalan keluarga.

Pasalnya, perkawinan anak berisiko mengganggu pendidikan, kesehatan, hingga masa depan generasi muda.

Hal tersebut disampaikan Mardiana saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Balai Desa Sinarmulya, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para orang tua yang mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak sejak lingkungan keluarga.

Mardiana mengatakan, pencegahan perkawinan usia anak tidak boleh dipandang sebatas pelaksanaan aturan daerah. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi hak anak memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan mengembangkan diri.

"Perkawinan di bawah umur sangat berisiko bagi kesehatan fisik dan mental anak. Anak seharusnya belajar, bermain, dan mengejar cita-cita, bukan memikul beban tanggung jawab rumah tangga yang belum saatnya," ujar Mardiana.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2023 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di Lampung.

Dalam sosialisasi tersebut, Mardiana memaparkan sejumlah aspek pencegahan, termasuk ketentuan batas usia perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak.

Menurutnya, perkawinan usia anak dapat membawa dampak jangka panjang, mulai dari risiko kesehatan fisik dan mental hingga terhambatnya pendidikan. Karena itu, orang tua diharapkan tidak terburu-buru menikahkan anak yang belum mencapai usia dewasa.

"Jangan ada lagi anggapan bahwa menikahkan anak di usia muda adalah solusi terbaik. Justru, itu adalah awal dari masalah yang lebih besar. Mari kita lindungi anak-anak kita dengan memberikan mereka kesempatan belajar dan berkembang secara optimal," tegasnya.

Mardiana juga meminta masyarakat tidak menganggap persoalan perkawinan anak sebagai urusan pribadi keluarga semata. Pencegahannya membutuhkan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sinarmulya Hi. Sulki menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan itu dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan usia anak.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Bapak Ir. Mardiana, yang telah memilih Desa Sinarmulya sebagai salah satu lokasi sosialisasi penting ini. Banyak warga kami yang kini lebih memahami bahaya perkawinan usia anak. Semoga ilmu yang kami dapatkan bisa kami amalkan bersama-sama," ungkap Sulki.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah orang tua menyampaikan kekhawatiran mengenai persoalan perkawinan dini sekaligus berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Mardiana berharap Desa Sinarmulya dapat menjadi salah satu desa pelopor pencegahan perkawinan usia anak di Kecamatan Tanjungraja.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2023 ke wilayah lain agar pemahaman mengenai perlindungan anak semakin meluas, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait