Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi SKB tersebut.
Dengan ketentuan itu, masyarakat memiliki total 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Sejumlah tanggal juga berdekatan dengan akhir pekan sehingga membuka kesempatan libur panjang.
Berikut daftar hari libur nasional 2027:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sementara delapan hari cuti bersama 2027 terdiri dari:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, 9 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- Senin, 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Meski terdapat libur nasional dan cuti bersama, unit pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan hingga perhubungan tetap diminta mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
SKB juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja. Untuk pegawai atau pekerja pada umumnya, pelaksanaannya dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing tempat kerja.
Sementara khusus ASN, pemerintah mengatur pelaksanaan cuti bersama berdasarkan ketentuan tersendiri. Kementerian PANRB menyebut cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan ketentuan lebih lanjut bagi ASN akan dituangkan melalui Keputusan Presiden.
Pemerintah juga menegaskan penetapan 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah nantinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama. 
