Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
"Diperoleh adanya dugaan bahwa SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 peraen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," kata Taufik dilansir dari RMOL.ID, Selasa sore, 22 September 2026.
Selain itu kata Taufik, Sirajudin juga diduga melakukan ploting proyek di Dinas PUPR Pemkab Bolmut sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
"Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR. Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," terang Taufik.
Setelah itu, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
"Bahwa kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang," jelasnya.
Atas permintaan Sirajudin, pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai sebagian fee 10 persen dari satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut senilai Rp1,9 miliar.
Tak hanya dari dugaan pemerasan dalam proyek, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Sirajudin dalam rentang 2023-2026.
"Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar," ungkap Taufik.
Penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bolmut.
"Rinciannya, dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta, serta penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar," ujar Taufik.
Penerimaan tersebut berlangsung saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian saat menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
"Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," pungkas Taufik.
Sirajudin resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada Selasa, 22 September 2026, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lainnya pada Senin, 21 September 2026.
Sebelum menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK menggelar OTT pada Senin, 21 September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.
Enam orang di antaranya, yakni lima orang diamankan di Jakarta, yaitu Sirajudin Lasena (SJL) selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, Syarifuddin (SYF) selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, Nul Hakim (NH) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut, Yosefus Kristawan (YK) selaku asisten pribadi bupati, serta Ismail (ISM) selaku Sekretaris Bupati. Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy (RM) selaku pihak swasta, diamankan di Manado.
Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta, terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Pemkab Bolmut.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
