Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendorong adanya aturan pelarangan rokok elektrik atau vape. Pasalnya, cairan atau liquid vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai modus peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, selain memiliki risiko kesehatan, vape juga berpotensi dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba untuk menyamarkan barang terlarang.
“Dari perspektif BNN, liquidnya bisa menjadi salah satu modus operandi kartel atau bandar untuk peredaran gelap narkotika, yaitu melalui liquid fate yang diisi dengan narkotika,” kata Budi kepada RMOLLampung, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut Budi, modus peredaran narkotika melalui cairan vape telah ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Lampung.
Salah satu kasus terbaru yakni penggagalan penyelundupan 4.364 cartridge vape yang mengandung narkotika oleh TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Dan beberapa hari yang lalu Lanal dan gabungan APH melakukan pemusnahan,” ujarnya.
Budi menilai temuan tersebut menjadi alasan penting untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape.
BNN pun mendorong seluruh pihak mendukung inisiatif penyusunan aturan pelarangan vape sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Himbauan itu sudah dilakukan oleh BNN sambil menunggu proses final yang nanti tentu melibatkan DPR sebagai pembuat perundang-undangan,” katanya.
Sambil menunggu proses regulasi, BNN terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan di daerah untuk menekan penggunaan vape, terutama di kalangan generasi muda.
Menurut Budi, penggunaan rokok elektrik kini telah dianggap sebagai bagian dari gaya hidup oleh sebagian anak muda sehingga perlu mendapat perhatian bersama.
Ia bahkan mendorong berbagai pihak mempertimbangkan langkah pelarangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba.
Budi menjelaskan, salah satu kerawanan penggunaan vape adalah sulitnya membedakan cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur narkotika hanya melalui pengamatan fisik.
“Rawannya lagi, karena tidak bisa semua orang bisa mengetahui apakah liquid itu mengandung narkotika atau tidak, itu justru jadi ancaman yang berbahaya sehingga para pelaku akan lebih nyaman menggunakan itu,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kandungan narkotika dalam cairan vape harus dilakukan melalui pengujian ilmiah.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, petugas BNN dapat menggunakan alat tes narkotika portabel. Namun, untuk memastikan hasil yang valid, sampel tetap harus diperiksa di laboratorium.
Karena itu, BNNP Lampung mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media penyelundupan maupun konsumsi narkotika.
