Beraksi di Bandar Lampung dan Tangerang, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Beraksi di Bandar Lampung dan Tangerang, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto/Robin

Article Header ImageDua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan Tangerang, dibekuk petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu.

Kedua pelaku yakni Ismail (40), warga Dusun Kecubung I, Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan Rama Aditya (18), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

"Kedua pelaku kita amankan di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang," kata Gigih, Rabu 23 September 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dari celana salah satu pelaku, Ismail.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan Tangerang.

"Di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung sebanyak lima kali. Salah satu TKP-nya di pelataran parkir Terpadu Universitas Lampung pada 9 Agustus 2026 lalu," ujar Gigih.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang menjadi sasaran.

Hasil curian kemudian dijual, sedangkan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya menjual motor hasil curian dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Terkait senjata api, Gigih menyebut Ismail mengaku mendapatkan senpi rakitan tersebut dari seorang pelaku lainnya bernama Andre alias Oye yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver beserta lima butir peluru, satu selongsong peluru, satu buah kunci T serta rekaman kamera CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait