Bawaslu Lampung Timur Telusuri Dugaan Pelanggaran KPU Tolak Dawam-Ketut

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Bawaslu Lampung Timur Telusuri Dugaan Pelanggaran KPU Tolak Dawam-Ketut
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah/istimewa

Article Header Image Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Lampung Timur memastikan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.

"Kami memastikan dalam pelaksanaan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan sesuai tahapan terhitung sejak, 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 Pukul 23.59 WIB," kata Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, Kamis (5/9).

Lailatul menjelaskan bahwa berkas pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sudah diterima KPU, pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9) tadi malam. Tetapi, KPU menyatakan berkas tersebut tidak lengkap.

"Jadi berkas telah diterima tapi ada sarat yang kurang dan tidak terpenuhi syarat pencalonan," sambungnya.

Meski begitu, lanjut Lailatul, pihaknya sedang melakukan penelusuran apakah ada pelanggaran atau tidak.

Pihaknya juga sedang menelusuri Admin Silon Tim Pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi yang diduga mendapatkan ancaman. Rekaman suara, ibu dari Admin Silon tersebut viral di media sosial.

"Iya terkait video yang viral kami tengah melakukan penelusuran, apakah hal itu masuk dalam Pidana Pemilu atau seperti apa, ini masih dalam kajian," pungkasnya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait