Membeli iPhone terbaru dari luar negeri memang bisa menjadi pilihan. Namun, konsumen perlu memperhitungkan biaya tambahan saat perangkat tersebut dibawa masuk ke Indonesia.
Pasalnya, barang bawaan pribadi dari luar negeri dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor apabila nilainya melampaui batas pembebasan yang ditetapkan.
Untuk barang bawaan pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan hingga 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Dengan demikian, nilai barang yang melebihi batas tersebut menjadi dasar penghitungan pungutan.
Berdasarkan simulasi dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS, pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max hingga iPhone Duo bisa mencapai jutaan rupiah.
Untuk iPhone 18 Pro 1 TB yang dibanderol 1.799 dolar AS, nilai yang diperhitungkan setelah dikurangi pembebasan 500 dolar AS menjadi 1.299 dolar AS.
Dengan kurs Rp17.500 per dolar AS, nilai pabeannya sekitar Rp22,73 juta. Setelah memperhitungkan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), total pungutan diperkirakan mencapai sekitar Rp5,02 juta.
Sementara iPhone 18 Pro Max 1 TB dengan harga 1.899 dolar AS memiliki nilai yang dikenai pungutan sebesar 1.399 dolar AS setelah dikurangi pembebasan.
Nilai pabeannya mencapai sekitar Rp24,48 juta. Berdasarkan simulasi, total bea masuk dan PPN yang harus dibayarkan sekitar Rp5,41 juta.
Pungutan lebih besar harus disiapkan untuk iPhone Duo 1 TB yang dalam simulasi dibanderol 2.599 dolar AS.
Setelah dikurangi pembebasan 500 dolar AS, nilai yang dikenai pungutan menjadi 2.099 dolar AS atau sekitar Rp36,73 juta berdasarkan kurs pajak yang digunakan.
Dari nilai tersebut, total pungutan impor diperkirakan mencapai Rp8.118.715 atau sekitar Rp8,1 juta.
Dengan demikian, konsumen yang berencana membawa pulang iPhone terbaru dari luar negeri perlu memperhitungkan biaya tambahan di luar harga pembelian perangkat.
Besaran tersebut masih berupa simulasi. Nilai pungutan sebenarnya dapat berbeda mengikuti ketentuan yang berlaku, nilai pabean, kurs pajak, serta hasil pemeriksaan Bea Cukai.
