Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek Apialys yang sah.
Perusahaan tersebut menemukan adanya produk yang diduga menggunakan merek Apialys secara ilegal dan diperjualbelikan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Ungkap kasus dugaan tindak pidana merek, berupa secara tanpa hak memproduksi dan/atau memperdagangkan barang, berupa sirop suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek 'Apialys' yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhan dengan merek 'Apialys' yang sah," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IKS diduga mengoperasikan tempat produksi ilegal di Lampung selama hampir lima tahun.
"Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan," ungkapnya.
Produk tersebut kemudian dipasarkan ke berbagai wilayah Indonesia dengan memanfaatkan media sosial dan sejumlah platform e-commerce.
Menurut Ade Safri, tersangka menjual produk sirop suplemen anak tersebut dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol.
"Selanjutnya tersangka melakukan penjualan produk ilegal tersebut secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial," ujarnya.
Dengan memanfaatkan promosi digital dan penawaran harga yang bervariasi, tersangka diduga berhasil menjangkau konsumen dari berbagai daerah, terutama orang tua yang hendak membeli suplemen kesehatan untuk anak-anak mereka.
"(Pelaku) menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan produk palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain produk berlabel Apialys, stiker merek, komputer, monitor, printer, serta flashdisk berisi format desain stiker.
Polisi juga menyita peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, hingga buku catatan transaksi penjualan.
Ade Safri menegaskan, peredaran produk kesehatan anak dengan menggunakan merek tanpa hak berpotensi merugikan pemegang merek resmi sekaligus menyesatkan konsumen.
"Produk yang ditujukan bagi anak-anak memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek keaslian produk, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun perlindungan hak konsumen," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
"Penggunaan merek tanpa hak atau penggunaan merek yang melanggar ketentuan hukum tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek yang sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka IKS dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap selanjutnya setelah penyidik merampungkan pemberkasan perkara. 
