Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Sekretaris Pribadi Listyo, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep di Bareskrim Polri, dilansir dari RMOL.ID, Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
