Bareskrim Tahan Listyo Sigit Cs di Rutan Mabes Polri

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Bareskrim Tahan Listyo Sigit Cs di Rutan Mabes Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Article Header Image Bareskrim Polri langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting nasional dalam kurun waktu 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri. Terima kasih," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Asep menegaskan, pengungkapan perkara ini masih berada pada tahap awal. Penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk mengungkap informasi terkait aktivitas penyadapan yang berlangsung selama periode tersebut.

"Enggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya, ya. Nanti ada tahapannya," jelasnya.

Selain menahan tiga tersangka, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, ketiganya turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait