Bareskrim Jerat 9 Korporasi dan 223 Orang dalam Kasus Karhutla

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Bareskrim Jerat 9 Korporasi dan 223 Orang dalam Kasus Karhutla
Proses pemadaman api yang membakar hutan dan lahan. (Foto: Dok. BNPB)

Article Header Image Bareskrim Polri mengungkap skala penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan sembilan korporasi dan 223 orang sebagai tersangka. Penanganan perkara ini mencakup sejumlah wilayah rawan karhutla di Indonesia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan.

Rinciannya, tujuh korporasi berada di Kalimantan Barat, satu korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi lainnya di Kalimantan Selatan.

“ Sementara saat ini (korporasi) yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Secara keseluruhan, Bareskrim mencatat 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang mencakup area sekitar 25.600,26 hektare di 10 wilayah hukum polda.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 laporan polisi. Kalimantan Tengah mencatat 14 laporan, sedangkan Kalimantan Selatan sebanyak 11 laporan. Ketiga wilayah tersebut berkaitan dengan penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan polisi, Riau enam laporan, Kalimantan Utara tiga laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Lampung tiga laporan.

Adapun Polda Jambi mencatat dua laporan polisi dan Polda Bangka Belitung satu laporan.

Pipit menyebut korporasi yang terseret dalam perkara tersebut berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Di sisi lain, penanganan karhutla juga menyasar pelaku perorangan. Bareskrim mencatat 273 laporan polisi dengan 223 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perkara yang melibatkan perorangan tersebut, luas lahan terbakar tercatat mencapai 5.157,89 hektare.

Pengungkapan ini menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.

Polri melanjutkan penanganan perkara di berbagai daerah untuk mengusut dugaan tindak pidana karhutla, baik yang melibatkan individu maupun korporasi.Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait