Banding, Pengacara Rian Uci Pertanyakan Bukti Penipuan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Banding, Pengacara Rian Uci Pertanyakan Bukti Penipuan
Sidang perkara penipuan/dok

Article Header Image Tim penasihat hukum Rian Uci Saputra bin Abu Dardak mempertanyakan kekuatan pembuktian dalam perkara penipuan yang menjerat kliennya hingga divonis 2 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana.

Keberatan tersebut dituangkan dalam Memori Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Salah satu poin yang disoroti adalah barang bukti yang dinilai tidak secara langsung mengaitkan Rian Uci dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum Rian Uci, R. Cepi Herdiansah mengatakan pihaknya menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pertimbangan pembuktian perkara tersebut.

Salah satunya menyangkut barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa satu lembar nota pembelian kompresor senilai Rp1,6 juta.

"Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum hanya berupa satu lembar nota pembelian kompresor senilai Rp1.600.000," demikian argumentasi tim penasihat hukum dalam Memori Banding dikutip pada Minggu, 4 Oktober 2026. 

Menurutnya, nota tersebut tidak secara langsung membuktikan bahwa Rian Uci menerima kompresor, memerintahkan pengambilannya, menjual barang tersebut, maupun menikmati hasil penjualannya.

Memori Banding itu diajukan Nurdin Muhammad, S.H., M.H., R. Cepi Herdiansah, S.H., dan Regi Rachmatulah, S.H. terhadap Putusan PN Sukadana Nomor 123/Pid.B/2026/PN Sdn tertanggal 1 September 2026.

Selain barang bukti kompresor, tim hukum juga mempersoalkan pertimbangan pengadilan terkait surat laporan polisi yang disebut sebagai bagian dari tipu muslihat.

Menurut penasihat hukum, surat tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti maupun alat bukti surat dalam persidangan.

Tim hukum menilai tidak dapat serta-merta disimpulkan suatu surat palsu hanya karena kebenarannya tidak berhasil dibuktikan.

Mereka membedakan antara fakta yang tidak terbukti benar dengan fakta yang telah terbukti palsu.

Cepi dan tim juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten, khususnya terkait penyerahan uang.

Saksi Supriyadi dan Sugito disebut hanya mengetahui adanya penyerahan sebagian uang, tetapi tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun tujuan pemberian tersebut.

Sementara saksi Edi, menurut tim penasihat hukum, menerangkan bahwa uang Rp3 juta ditransfer kepada Samsul, bukan kepada Rian Uci Saputra.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan bukti yang menunjukkan uang tersebut berpindah dari Samsul kepada Rian Uci.

Dalam Memori Banding, tim hukum menyebut tidak terdapat bukti transfer dari Samsul kepada terdakwa yang menunjukkan bahwa uang tersebut kemudian diterima Rian Uci.

Keterangan terkait kompresor juga menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan saksi Hermansah dalam persidangan, kompresor dijual seharga Rp800 ribu dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang Samsul kepada Hermansah.

Tim penasihat hukum menilai keterangan tersebut justru tidak memperkuat konstruksi dakwaan yang menghubungkan kompresor dengan Rian Uci Saputra.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Cepi bersama tim penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

Mereka meminta majelis hakim banding menyatakan Rian Uci Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Namun, apabila majelis hakim memiliki pendapat berbeda, penasihat hukum meminta hukuman terhadap Rian Uci dikurangi dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait