Bakso hingga Buah Asal Malaysia Ditahan dan Dimusnahkan di Lampung

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Bakso hingga Buah Asal Malaysia Ditahan dan Dimusnahkan di Lampung
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung memusnahkan berbagai produk hewan, ikan dan tumbuhan hasil penahanan di Bandara Internasional Radin Inten II, Jumat, 2 Oktober 2026/dok Barantin Lampung

Article Header ImageBalai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung memusnahkan berbagai produk hewan, ikan dan tumbuhan hasil penahanan di Bandara Internasional Radin Inten II, Jumat, 2 Oktober 2026.

Barang yang dimusnahkan antara lain bakso, sosis, telur, produk perikanan, buah-buahan hingga berbagai jenis benih yang dibawa melalui penerbangan internasional dan tidak memenuhi persyaratan karantina.

Pada jalur kedatangan internasional, seluruh media pembawa yang ditahan diketahui berasal dari Malaysia.

Untuk produk hewan, petugas menemukan bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis dan telur ayam kampung.

Sementara produk perikanan yang ditahan meliputi bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan serta pempek ikan.

Petugas juga menemukan berbagai produk tumbuhan seperti anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi dan biji pala.

Selain itu, terdapat benih kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun dan terung.

Sedangkan pada arus keberangkatan internasional, barang yang menjadi bagian dari hasil penahanan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol dan ikan asin kering.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil sekalipun dapat menjadi media pembawa hama atau penyakit apabila tidak memenuhi persyaratan.

“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko. Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk negara menjadi penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia,” kata Donni.

Menurutnya, risiko tersebut tidak selalu dapat diketahui secara kasatmata. Produk hewan dan perikanan dapat menjadi media pembawa agen penyakit, sementara buah, sayuran, biji dan benih berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

“Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan sebagai langkah mencegah masuk, keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Lampung juga mengingatkan masyarakat yang datang dari luar negeri maupun hendak bepergian ke luar negeri untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya dan benih kepada petugas.

“Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” pungkas Donni.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait