Antrean Solar Mengular, Polda Lampung Audit Kuota SPBU dan Bidik Penyelewengan

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Antrean Solar Mengular, Polda Lampung Audit Kuota SPBU dan Bidik Penyelewengan
Antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)/Robin

Article Header Image Polda Lampung mulai menyisir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengurai penyebab antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Tak hanya mengecek ketersediaan, polisi juga mendata kuota Biosolar subsidi hingga pemilik SPBU. Langkah ini sekaligus untuk membongkar kemungkinan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pendataan dilakukan jajaran Ditreskrimsus bersama seluruh satuan kewilayahan sejak Senin (14/9/2026).

"Seluruh jajaran mulai kemarin mendatangi semua SPBU yang ada di seluruh wilayah Lampung. Kami catat SPBU, nama pemilik serta kuota per harinya berapa," kata Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026).

Data tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan informasi dari Pertamina Patra Niaga, Kementerian ESDM, serta instansi terkait lainnya.

Polisi ingin memastikan kuota yang diberikan kepada masing-masing SPBU sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Jika kuota tercatat mencukupi namun antrean tetap terjadi, penyidik akan mencari faktor lain yang menyebabkan kelangkaan.

"Kita cross check, apa yang menjadi permasalahan. Kalau kuotanya lengkap sampai ke daerah pun lengkap, ternyata masih terjadi antrean, itu yang harus kita bicarakan," ujarnya.

Heri mengatakan salah satu faktor yang diduga mendorong antrean adalah peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke Biosolar subsidi akibat perbedaan harga yang cukup besar.

Kondisi tersebut juga diperkuat posisi Lampung sebagai daerah lintasan kendaraan dari dan menuju Jakarta. Kendaraan dari luar daerah turut mengisi BBM di SPBU yang berada di wilayah Lampung.

"Gap-nya sangat jauh antara BBM subsidi yang harganya sekitar Rp6.500 dengan BBM nonsubsidi yang bisa Rp20 ribu sampai Rp23 ribu. Masyarakat yang tadinya mengonsumsi nonsubsidi akhirnya banyak beralih ke Biosolar," jelas Heri.

Namun, polisi tidak hanya melihat persoalan dari sisi tingginya permintaan. Dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi juga menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Heri menegaskan arahan Presiden, Kapolri, dan Kapolda Lampung adalah menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Sistem barcode kendaraan juga akan diperiksa untuk mengantisipasi penggunaan barcode ganda maupun pengisian BBM subsidi secara berulang dalam waktu berdekatan.

"Kita akan coba mengajukan beberapa usulan. Apakah mobil yang satu harinya sudah dapat jatah, besoknya bisa mengisi lagi atau tidak. Jangan sampai ini menjadi modus," tegasnya.

Menurut Heri, selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi membuka peluang bagi oknum untuk mencari keuntungan dengan membeli BBM subsidi kemudian menjualnya kembali.

Karena itu, penyidik akan mencocokkan kuota yang diterima dengan realisasi penjualan di masing-masing SPBU.

"Misalnya subsidi delapan ton, kira-kira habis tidak dalam satu hari? Kalau habis berarti memang kekurangan. Tetapi kalau tidak habis atau diduga ada penyelewengan, itu yang akan kita cari," katanya.

Bahkan, Heri membuka kemungkinan adanya modus pengalihan BBM subsidi dari penjualan resmi ke pihak lain.

"Bisa saja delapan ton, tetapi yang terjual lima ton, kemudian tiga tonnya dijual keluar. Kita akan cari modus-modus seperti itu," ujarnya.

Selain mengawasi realisasi penjualan, Polda Lampung juga akan mengevaluasi pembagian kuota antar-SPBU.

SPBU dengan tingkat konsumsi tinggi akan dibandingkan dengan SPBU yang memiliki jumlah konsumen lebih sedikit. Polisi akan melihat kemungkinan penyesuaian kuota agar distribusi lebih sesuai dengan kebutuhan.

"Apakah kuota ini bisa dialihkan ke SPBU yang konsumennya banyak. Jangan sampai konsumennya banyak tetap lima sampai delapan ton, sedangkan yang konsumennya sedikit kuotanya sama. Itu jangan sampai memberikan kesempatan orang untuk berbuat kejahatan, menyelundupkan subsidi," katanya.

Heri menegaskan pendataan tersebut masih menjadi tahap awal. Polda Lampung selanjutnya akan mengundang Pertamina, ESDM, pemerintah daerah, asosiasi, dan pengelola SPBU untuk membahas persoalan distribusi BBM subsidi.

"Saya data dulu step by step per SPBU. Satu hari dapat berapa ton, habis atau tidak. Kalau habis, syukur. Tapi kalau tidak habis berarti harus dikurangi, jangan minta terus," tegasnya.

Pengelola SPBU juga diminta tidak bermain dalam distribusi BBM bersubsidi.

"Jangan sampai SPBU melakukan pelanggaran," tandas Heri.

Jika ditemukan pelanggaran, polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas. Bahkan, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi pencabutan izin.

"Kalau SPBU melanggar, oknumnya kita pidanakan dan izinnya bisa dicabut," pungkas Heri. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait