Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI, KPU-Bawaslu Lampung Jelaskan Aturannya

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI, KPU-Bawaslu Lampung Jelaskan Aturannya
Anggota DPD RI Bustami Zainudin/dok DPD

Article Header Image Anggota DPD RI Bustami Zainudin diperkenalkan Ketua Umum Kaesang Pangarep sebagai kader baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan, Bustami disebut berpotensi maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aturan: apakah anggota DPD RI aktif boleh menjadi bagian dari partai politik?

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa syarat pencalonan anggota DPD RI memang melarang seseorang menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Syaratnya waktu mendaftar jadi calon DPD, salah satunya tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik,” kata Erwan, Senin, 20 April 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan bahwa anggota DPD RI pada prinsipnya boleh menjadi anggota partai politik, sepanjang bukan sebagai pengurus.

Hal itu merujuk pada putusan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh berstatus sebagai pengurus partai politik, baik saat mendaftar maupun ketika menjabat.

“Pengurus parpol yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi, jika hanya anggota biasa (bukan pengurus), aturannya lebih fleksibel,” katanya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait