Pemerintah Indonesia diminta tidak tinggal diam menghadapi ancaman deportasi massal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Perlindungan terhadap keselamatan, hak dasar, dan kepastian penanganan para pekerja migran harus menjadi prioritas, termasuk bagi mereka yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh alias Ninik Wafiroh. Ia menegaskan, persoalan status legalitas tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk memastikan warga negaranya diperlakukan secara manusiawi dan adil.
“Kalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah Malaysia adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,” kata Ninik kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut legislator PKB tersebut, penanganan PMI di Malaysia tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan pelanggaran administrasi. Sebab, tenaga kerja Indonesia telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di negara tersebut.
Karena itu, penyelesaian persoalan harus mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, kemanusiaan, serta hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
“Malaysia juga selama ini menerima kehadiran tenaga kerja Indonesia dengan berbagai latar belakang dan status. Karena itu, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara proporsional. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan, tetapi jangan sampai pendekatannya mengorbankan kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Ninik juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya bergerak ketika ancaman deportasi sudah muncul. Perlindungan PMI, kata dia, harus dimulai sejak proses perekrutan, pemberangkatan, hingga pekerja berada di negara tujuan.
Pengawasan yang lemah terhadap jalur penempatan tenaga kerja dinilai berisiko membuka celah bagi perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran gaji besar dan proses keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas penempatan serta perlindungan hukum.
Calon PMI diminta memeriksa dokumen keberangkatan, kontrak kerja, dan identitas pihak yang menyalurkan pekerjaan sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Jangan sampai masyarakat tergiur janji manis, tetapi akhirnya justru menghadapi masalah hukum dan kehilangan perlindungan ketika berada di luar negeri. Pastikan jalur keberangkatan, dokumen, kontrak kerja, dan pihak yang menyalurkan benar-benar jelas. Jangan mempertaruhkan masa depan hanya karena iming-iming pekerjaan,” katanya.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga meminta pemerintah memperluas edukasi kepada calon PMI hingga tingkat desa. Masyarakat perlu mendapatkan informasi bukan hanya mengenai peluang kerja di luar negeri, tetapi juga risiko, prosedur, dan mekanisme perlindungan yang harus dipenuhi.
Menurut Ninik, pemerintah harus menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni memperjuangkan perlindungan PMI yang menghadapi ancaman deportasi dan membenahi pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran nonprosedural.
“Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal. Ketegasan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan,” pungkasnya. 
