Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Pengamat Soroti Nasib Suara Partai Gagal Lolos

Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Pengamat Soroti Nasib Suara Partai Gagal Lolos
Ilustrasi sejumlah bendera partai politik/net

Article Header Image Wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu memunculkan persoalan lain, yakni bagaimana suara pemilih yang diberikan kepada partai politik di bawah ambang batas tersebut akan diperhitungkan.

Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa mengatakan, suara yang diperoleh partai politik tetap merupakan suara rakyat, meski partai bersangkutan tidak mencapai ambang batas untuk memperoleh kursi di DPR.

"RUU Pemilu jelas untuk mengurangi kompetisi nantinya. Hanya memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya," ujar Hensa kepada RMOL, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, jika ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen, suara partai yang memperoleh 4 persen, 3 persen, bahkan kurang dari 1 persen tidak semestinya luput dari pembahasan.

Hensa menilai perlu ada mekanisme yang mengatur bagaimana suara tersebut tetap dapat diakomodasi dalam sistem keterwakilan politik.

Salah satu opsi yang dia lontarkan yakni membentuk fraksi yang mewakili partai-partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas 5 persen.

"Apakah ada fraksi di bawah 5 persen sendiri, jadi digabung berapa persen jumlahnya nanti dilihat siapa yang lolos ke Senayan. Itu yang mesti diperhitungkan," katanya.

Menurut Hensa, pembahasan ambang batas parlemen tidak cukup hanya berfokus pada persentase partai yang dapat memperoleh kursi di DPR. Mekanisme terhadap suara yang tidak menghasilkan keterwakilan juga perlu menjadi bagian dari desain sistem pemilu.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah disebut telah bertemu untuk membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan salah satu poin yang mengemuka adalah ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Gerindra disebut sepakat dengan angka tersebut.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf sebelumnya menyebut angka ambang batas yang berkembang berada pada kisaran 4 hingga 5 persen. Ia juga mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan akademisi dan masyarakat sipil. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait