Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Sekretaris Komisi V DPRD Elly Wahyuni dan Anggota Komisi V Deni Ribowo
Aspirasi tersebut, menurut Ade, tidak boleh berhenti sebagai catatan audiensi di tingkat daerah. Masukan dari buruh Lampung perlu diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses pembentukan undang-undang.
“Saya melihat apa yang disampaikan teman-teman buruh ini bukan sekadar aspirasi biasa. Ada substansi yang harus kita jaga. Karena itu, saya mengajak pimpinan DPRD Lampung untuk bersama-sama meneruskan aspirasi ini kepada DPR RI, khususnya pihak-pihak yang sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Ade, Kamis, 17 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, elemen buruh menyampaikan sejumlah pokok pemikiran yang diharapkan dapat masuk dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ade mengatakan, terdapat 10 poin yang disampaikan buruh dan seluruhnya perlu dipelajari secara rinci. Pembahasan, kata dia, harus menyentuh norma hingga pasal agar tindak lanjut tidak sekadar bersifat administratif.
“Sepuluh poin yang disampaikan ini harus kita lihat satu per satu. Mana yang sudah terakomodasi, mana yang belum, dan pada pasal mana masih terdapat persoalan. Jadi perjuangannya harus masuk sampai kepada substansi,” katanya.
Selain meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI, Ade menyatakan akan membuka komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar masukan dari buruh Lampung turut mendapatkan ruang dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
“Selain melalui DPR RI, kami juga akan meneruskan dan mengomunikasikan substansi aspirasi ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kebetulan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli merupakan profesional yang dahulu diusulkan PKS masuk kabinet. Jalur komunikasi yang ada tentu harus dimanfaatkan untuk menyampaikan kepentingan pekerja secara substantif,” ujar Ade.
Meski demikian, Ade menegaskan tindak lanjut tersebut bukan berarti seluruh usulan buruh otomatis diterima. Setiap masukan tetap perlu dikaji dari aspek hukum, kepentingan pekerja, keberlangsungan dunia usaha hingga dampaknya terhadap sistem ketenagakerjaan nasional.
KBPBI sendiri merupakan koalisi sejumlah konfederasi dan federasi pekerja yang mengawal pembahasan RUU ketenagakerjaan. Di Lampung, koalisi tersebut juga membawa sejumlah persoalan ketenagakerjaan daerah dalam agenda advokasinya.
Ade meminta proses legislasi tidak semata-mata mengejar penyelesaian dalam waktu cepat. Menurutnya, substansi yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja tetap harus mendapat ruang pembahasan yang memadai.
“Kita semua tentu ingin undang-undang ini selesai. Tetapi jangan sampai keinginan mempercepat proses justru membuat substansi yang penting bagi pekerja tidak mendapatkan pembahasan yang cukup. Kalau ada pasal yang belum sesuai dengan kebutuhan pekerja, mari kita kawal bersama,” katanya.
Ia berharap suara buruh Lampung dapat menjadi bagian dari masukan daerah dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
“DPRD merupakan jembatan aspirasi masyarakat. Kalau persoalannya menjadi kewenangan pusat, tugas kita bukan mengatakan itu bukan kewenangan kita, tetapi memastikan suara masyarakat Lampung sampai kepada pihak yang memang mempunyai kewenangan mengambil keputusan,” tutupnya. 
