8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Lampura Ajukan Praperadilan, Keluarga Minta Dibebaskan

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Lampura Ajukan Praperadilan, Keluarga Minta Dibebaskan
Perwakilan keluarga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Mukaddam/Efriantoni

Article Header ImageKeluarga delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka.

Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemohon.

Harapan tersebut disampaikan perwakilan keluarga usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, Jumat, 16 Oktober 2026.

Perwakilan keluarga, Mukaddam mengatakan delapan pemohon praperadilan hingga kini masih menjalani penahanan di Mapolda Lampung. Pihak keluarga berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut Mukaddam, pihak keluarga mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, ia menyebut Polda Lampung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tetapi proses hukum terhadap delapan tersangka masih berlanjut.

Dalam persidangan, lanjut Mukaddam, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung turut memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Pihak keluarga berharap pandangan ahli menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan.

"Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana," ujar Mukaddam.

Ia mengatakan, penahanan delapan orang tersebut tidak hanya berdampak kepada para pemohon, tetapi juga dirasakan oleh keluarga mereka.

"Untuk itu, saya sangat berharap delapan orang yang ditahan dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, Oon Darmawan Imam, menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutus perkara secara adil dan independen, tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

"Kami berharap permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat diterima oleh PN Kotabumi," ujar dia.

Ia menegaskan, keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh permohonan pemohon dipertimbangkan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menuntut keadilan dan sangat berharap proses ini dapat berjalan tanpa paksaan ataupun intimidasi dari pihak mana pun," tuturnya.

Sementara itu, pihak penyidik belum memberikan tanggapan terkait pernyataan keluarga tersangka, termasuk mengenai klaim penerbitan SP3. Saat hendak dikonfirmasi awak media seusai persidangan, penyidik meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait