8 Terdakwa Kredit Fiktif Bank Pemerintah Divonis 2-4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
8 Terdakwa Kredit Fiktif Bank Pemerintah Divonis 2-4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif menjalani sidang putusan/Robin

Article Header ImageDelapan terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pemerintah Unit Pasar Tugu dan Kedaton divonis pidana penjara antara 2 hingga 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjung Karang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Ruang Bagirmanan, Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjung Karang, Senin 5 Oktober 2026.

Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa menyatakan, delapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Ester Afrianti Gunawan dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp48,6 juta subsider 1 tahun penjara," kata Nugraha dalam persidangan.

Selanjutnya, terdakwa Destian Toni selaku Mantri Bank Pemerintah Unit Pasar Tugu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan memperhitungkan uang titipan Rp16,85 juta untuk disetorkan ke kas negara.

Kemudian, Indah Susan Anggreani divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp377.791.665 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Nova Chintia Dewi alias Sinta dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp452.048.539 subsider 2 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, uang titipan Rp5 juta diperhitungkan untuk disetorkan ke kas negara.

Vonis 4 tahun penjara juga dijatuhkan kepada terdakwa Rahmawati. Selain pidana badan, Rahmawati dikenakan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp463.558.700 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Febriano Harmara Hadi selaku Mantri Bank Pemerintah Unit Kedaton divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Untuk uang pengganti, uang titipan sebesar Rp11,5 juta diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

Terdakwa Sahyono divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp239.258.577 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Devi Prastica dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp20.075.000 subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, dua terdakwa yakni Ester Afrianti Gunawan dan Febriano Harmara Hadi menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Destian Toni, Indah Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, Rahmawati, Sahyono dan Devi Prastica menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait