Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, membantah tudingan mangkir dari panggilan penyidik Polda Lampung dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang dilaporkan merugikan pemilik usaha hingga Rp1,16 miliar.
Yunika menegaskan ketidakhadirannya pada panggilan pertama bukan karena menghindari pemeriksaan, melainkan lantaran sedang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Yunika setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Mapolda Lampung, Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 21.00 WIB tersebut, ia menjawab 29 pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Alhamdulillah hari ini saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung. Saya sebagai warga Indonesia yang baik akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian," kata Yunika seusai pemeriksaan.
Ia memastikan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dalam pemeriksaan tersebut.
"Ada 29 pertanyaan, alhamdulillah bisa dijawab dengan baik," ujarnya.
Terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan 12 Oktober 2026, Yunika menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah menjalankan tugas kedinasan di Jakarta.
"Mangkir itu enggak, enggak benar ya, karena pada saat tanggal 12 itu jelas saya lagi menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Jadi saya enggak ada mangkir," tegasnya.
Menurut Yunika, perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan sejumlah agenda di DPRD DKI Jakarta dan Imigrasi. Ia mengaku langsung memenuhi panggilan penyidik setelah kembali ke Lampung.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Yunika dari Sopian Sitepu & Partners, Prandika, mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya dalam proses penyidikan.
"Dari klien kami juga beberapa tadi pertanyaan sudah diterangkan di dalam BAP. Jadi untuk proses hukum selanjutnya, kami akan mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi," kata Prandika.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sehingga proses hukum berjalan adil.
Dilaporkan Rugikan Rp1,16 Miliar
Kasus yang menyeret nama Yunika bermula dari laporan seorang pemilik usaha rental kendaraan berinisial Debby ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026.
Laporan bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga dari enam unit mobil yang menjadi objek perkara. Adapun tiga kendaraan lainnya disebut telah diamankan pihak pelapor sebelum laporan dibuat.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan penggelapan yang dilaporkan terhadap Yunika belum merupakan putusan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. 
