Sebanyak 798 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung berpotensi dilibatkan dalam pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengawasan tersebut akan difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian kode QR atau barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terutama bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Namun, pelaksanaan kebijakan masih menunggu terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung yang akan menjadi dasar pengawasan di lapangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadryanto Abung mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan skema pengawasan dengan memetakan sejumlah SPBU yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Kota Bandar Lampung akan menjadi lokasi percontohan atau pilot project sebelum pengawasan diperluas ke wilayah lainnya.
“Ini kan pilot project, dalam artian gak semua SPBU. Tadi berdasarkan data yang disampaikan, untuk Kota Bandar Lampung aja ada 37 SPBU, mungkin kita akan petakan titik-titik krusialnya di mana aja, itu yang akan coba laksanakan sesuai arahan Pak Gubernur” kata Gadryanto, usai rapat koordinasi soal BBM bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, dan DPRD di Kantor Gubernur, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Gadryanto, pemetaan diperlukan karena tidak seluruh SPBU akan mendapatkan pengawasan dengan jumlah personel yang sama. Penempatan petugas nantinya disesuaikan dengan kondisi antrean dan kebutuhan masing-masing lokasi.
Meski memiliki ratusan personel yang tersebar di Provinsi Lampung, ia memastikan pengerahan petugas tetap mempertimbangkan tugas dan kebutuhan operasional Satpol PP. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan
“Kalau kita jumlah data personel, itu ada 798 sih sebenarnya di Pol PP tersebar di seluruh Provinsi Lampung dan tentunya nanti kita tidak bekerja sendiri, mungkin kita bisa dibantu oleh Dinas Perhubungan juga,” ujarnya.
Gadryanto menegaskan, keterlibatan Satpol PP bukan untuk mengambil alih kewenangan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, tugas Satpol PP terbatas pada pengawasan, pendataan, serta penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Kalau menindak, itu bukan tugas dan kewenangan kita. Justru kita melanggar kalau kita menindak di luar kewenangan. Tugas kita adalah melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Selain mengawasi pembelian BBM bersubsidi, Satpol PP Provinsi Lampung juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung terkait penegakan peraturan daerah mengenai pembatasan operasional kendaraan berat.
Aturan tersebut membatasi kendaraan roda enam atau lebih memasuki wilayah Kota Bandar Lampung pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Koordinasi itu dinilai diperlukan agar pengawasan di SPBU sejalan dengan penertiban kendaraan berat di jalan perkotaan, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Gadryanto menambahkan, keberadaan kendaraan berat yang mengantre BBM tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia menyinggung kecelakaan yang sebelumnya terjadi di kawasan Kemiling sebagai salah satu alasan pentingnya penguatan pengawasan dan ketertiban lalu lintas.
“Ini kan mengganggu ketertiban ya, apalagi sudah pernah ada accident kan yang di Kemiling. Kita untuk meminimalisir terkait dengan ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan tugas dan fungsi kita di Pol PP,” tutupnya. 
