50 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Menyeberang ke Jawa, Tiga Kurir Ditangkap di Bakauheni

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
50 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Menyeberang ke Jawa, Tiga Kurir Ditangkap di Bakauheni
50 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Menyeberang ke Jawa/Polres Lamsel

Article Header ImageUpaya membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Pulau Jawa digagalkan polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 50 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam mobil BMW yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Merak.

Pengungkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, petugas awalnya melakukan pemeriksaan terhadap mobil BMW hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW.

Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan puluhan paket mencurigakan yang disimpan di bagian bagasi belakang bawah jok mobil.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 50 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 54.048 gram. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih barang tersebut mencapai 50.000 gram atau 50 kilogram.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang berada dalam kendaraan tersebut. Mereka masing-masing berinisial MW (43) dan MF (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Deddy, dikutip Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ketiganya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ketiga tersangka mengaku hanya bertugas membawa barang tersebut dan bukan sebagai pemilik sabu.

Mereka menyebut narkotika tersebut milik seseorang berinisial AZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Ketiga tersangka disebut membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Apabila berhasil mengantarkan barang tersebut, mereka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta.

Selain 50 bungkus berisi dugaan sabu, polisi menyita satu unit mobil BMW, satu lembar STNK dan tiga unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram yang digunakan kepolisian, barang bukti 50 kilogram sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp50 miliar.

Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara itu, ketiga tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika. Proses penyidikan dan pengembangan jaringan masih dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait