Pembunuhan pria berinisial IA (41) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, akhirnya terungkap.
Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Salah satu tersangka bahkan ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, AKBP Ujang Supriatna, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam rilis, Rabu (16/9/2026).
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Ditintelkam Polda Lampung, dan Polres Lampung Timur.
Dua tersangka yang diamankan yakni RP (26) dan NH (39). Keduanya merupakan warga Lampung Timur.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya. Dari pemeriksaan awal, IA mengalami 29 luka akibat benda tajam pada tubuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
RP kemudian diamankan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Saat hendak ditangkap, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap NH di wilayah Sukadana Tengah, Lampung Timur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor, sebilah pisau, pakaian korban, dokumen kendaraan, dan tas.
Penyidik juga mencatat sejumlah barang milik korban yang hilang setelah kejadian, termasuk perhiasan emas dan dua unit telepon seluler.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
