Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto memiliki hak keuangan puluhan juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres masing-masing memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Dengan jumlah 26 orang, total hak keuangan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan.
Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya yang diberikan sesuai dengan fasilitas menteri. Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hak keuangan tersebut dihentikan apabila anggota Wantimpres berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Pajak penghasilan atas hak keuangan juga tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan.
Lantas, apa tugas yang dijalankan 26 anggota Wantimpres tersebut?
Ketua Wantimpres Pratikno menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden. Tugas kami adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Pratikno, 26 anggota Wantimpres periode ini berasal dari berbagai latar belakang bidang, agama, dan profesi.
Keragaman pengalaman tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi modal dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.
"Ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi kami untuk berbagi pengalaman, menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Pratikno juga meyakini keberagaman pengetahuan dan pengalaman para anggota dapat memperkaya masukan yang diberikan kepada Kepala Negara.
"Dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," tuturnya.
Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10). Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Adapun 26 anggota Wantimpres tersebut yakni Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Anggota lainnya yakni Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan. 
