26 Anggota Wantimpres Dapat Rp76,5 Juta per Bulan, Negara Siapkan Rp1,9 Miliar

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
26 Anggota Wantimpres Dapat Rp76,5 Juta per Bulan, Negara Siapkan Rp1,9 Miliar
Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto/dok

Article Header ImageSebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per orang setiap bulan.

Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Jika dikalikan dengan 26 orang, anggaran hak keuangan anggota Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun, belum memperhitungkan fasilitas lainnya.

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pajak penghasilan atas hak keuangan tetap dikenakan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Presiden Prabowo sebelumnya melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris merangkap anggota. 

Wantimpres diisi sejumlah tokoh dengan beragam latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, tokoh agama, akademisi, pengusaha hingga tokoh masyarakat.

Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres antara lain Shinta Nuriyah Wahid, M. Quraish Shihab, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Ignasius Jonan, Anwar Usman, Jusuf Hamka hingga Rocky Gerung. 

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan lembaga tersebut memiliki tugas khusus memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden. Tugas kami adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno dilansir dari Polindo

Keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945. Ketentuan mengenai lembaga tersebut diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden beserta perubahannya. 

Dengan komposisi baru tersebut, Wantimpres menjadi wadah bagi tokoh dari berbagai latar belakang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai tugas lembaga.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait