Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar maupun kandungan seperti yang tercantum pada label.
Temuan tersebut disampaikan dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Sebanyak 25 merek itu dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang diduga melakukan pelanggaran yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR dan CMS.
Atas temuan tersebut, Amran memerintahkan produk ditarik dari peredaran. Pemerintah juga akan mencabut izin hingga memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," tegas Mentan Amran dilansir dari RMOLJateng.
Amran mengatakan temuan bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Produk kemudian diuji melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG) dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan produk yang diduga memiliki kandungan tidak sesuai dengan keterangan pada label.
"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," ujarnya.
Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah lantaran beras merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat luas. Pengawasan, kata dia, tidak cukup hanya memastikan ketersediaan, tetapi juga kualitas dan keamanan produk.
Terlebih, beras fortifikasi ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita hingga kelompok yang membutuhkan dukungan penanganan stunting.
"Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran," kata Amran.
Selain kandungan, pemerintah turut menyoroti harga jual beras fortifikasi yang ditemukan jauh lebih tinggi dibandingkan kisaran harga yang disebut semestinya.
Amran menyebut produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13 ribu hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57 ribu per kilogram.
"Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen," ujarnya.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Nilai itu masih berupa estimasi dan akan didalami bersama aparat penegak hukum.
Amran memastikan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama karena produk tersebut berkaitan dengan kebutuhan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.
"Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil," ujarnya. 
