17 Desa di Lampung Selatan Disiapkan Ikut Penilaian Desa Antikorupsi

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
17 Desa di Lampung Selatan Disiapkan Ikut Penilaian Desa Antikorupsi
Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 25 September 2026/Pemkab Lamsel

Article Header ImageSebanyak 17 desa yang mewakili 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mulai dipersiapkan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Lampung.

Dari jumlah tersebut, nantinya akan disaring menjadi lima desa untuk diusulkan mengikuti tahapan penilaian tingkat provinsi.

Persiapan dilakukan melalui pendampingan yang tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 25 September 2026

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan program pembinaan dan pendampingan Desa Antikorupsi telah dilaksanakan selama beberapa tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Pada tahun ini, sebanyak 17 desa dipilih mengikuti pendampingan. Masing-masing desa mewakili satu kecamatan berdasarkan usulan camat.

“Pendampingan akan mulai dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.

Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk memperkuat sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan hingga penerapan prosedur dalam pembangunan.

Proses tersebut juga mencakup pembenahan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pengawasan hingga pengelolaan aset desa.

Badruzzaman menegaskan pemerintah desa tidak boleh memandang pendampingan hanya sebagai upaya melengkapi dokumen untuk memenuhi indikator penilaian.

Dokumen yang disiapkan harus benar-benar mencerminkan kegiatan dan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan di lapangan.

“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.

Selain administrasi dan pengelolaan keuangan, pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah desa didorong membuka informasi mengenai APBDes, sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana Desa hingga alokasi anggaran agar dapat diakses masyarakat.

Keterbukaan itu juga harus didukung mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas, baik melalui saluran konvensional maupun digital.

Pemerintah desa diharapkan memiliki sistem untuk menerima, menangani serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

Dalam proses pendampingan, sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung keterbukaan informasi publik dan penyediaan media informasi desa.

Badruzzaman juga meminta adanya kesamaan persepsi antara tim pendamping dengan pemerintah desa agar arahan yang diberikan tidak berbeda-beda.

Pendampingan tersebut diharapkan tidak hanya mempersiapkan desa menghadapi penilaian, tetapi juga meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dokumentasi musyawarah, pembangunan, pengelolaan keuangan maupun kegiatan desa juga diminta menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar dibuat untuk memenuhi kebutuhan administratif.

Melalui proses tersebut, 17 desa perwakilan seluruh kecamatan di Lampung Selatan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus bersaing dalam penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Lampung.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait