139 dari 152 SPPG Bandar Lampung Sudah Kantongi SLHS

139 dari 152 SPPG Bandar Lampung Sudah Kantongi SLHS
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung/Tuti

Article Header Image Sebanyak 139 dari 152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung berdasarkan portal Badan Gizi Nasional (BGN) per 15 September 2026 itu menunjukkan sebagian besar SPPG telah memenuhi tahapan pemeriksaan higiene sanitasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, dari total 152 SPPG yang terdata, sebanyak 142 telah mengajukan permohonan SLHS.

“Dari 152 SPPG yang ada di Kota Bandar Lampung, sebanyak 142 sudah mengajukan permohonan SLHS,” kata Muhtadi, Jumat (25/9/2026).

Dari 142 SPPG yang mengajukan, sebanyak 140 telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Hasilnya, 139 SPPG telah mendapatkan SLHS.

Dengan demikian, masih terdapat tiga SPPG yang pengajuan SLHS-nya dalam proses. Sementara 10 SPPG lainnya tercatat sudah terdaftar, tetapi belum mengajukan permohonan SLHS.

Muhtadi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan alasan 10 SPPG tersebut belum mengajukan SLHS. Menurutnya, terdapat kemungkinan dapur baru terdaftar atau belum siap beroperasi.

“Rata-rata yang mengajukan SLHS itu mereka yang sudah operasional. Karena ada sampel makanan yang harus diperiksa. Bagaimana kita memeriksa sampel makanan kalau mereka belum beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan tetap melakukan pengawasan terhadap SPPG yang akan beroperasi melalui IKL awal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dapur dan lingkungan SPPG sesuai dengan standar kesehatan. Apabila ditemukan persoalan, pengelola diminta melakukan perbaikan sebelum mengajukan SLHS.

“Kalau ada temuan-temuan, mereka segera melakukan perbaikan. Nanti pada saat mengajukan SLHS, harapannya IKL kedua sudah merupakan hasil perbaikan sehingga tidak ada lagi permasalahan seperti pada IKL pertama,” jelas Muhtadi.

Selain sertifikasi dapur, aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Data per 15 September 2026 mencatat terdapat 6.063 penjamah pangan yang bekerja di SPPG Bandar Lampung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.112 orang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat penjamah pangan.

Muhtadi menjelaskan, sertifikat penjamah pangan menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan SLHS. Sedikitnya 50 persen pekerja di setiap dapur SPPG harus memiliki sertifikat tersebut.

“Minimal dari jumlah karyawan yang bekerja di sana, 50 persen memiliki sertifikat penjamah pangan,” katanya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait