Sebanyak 108 sekolah dan pondok pesantren di Provinsi Lampung masuk dalam pendataan terkait penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari jumlah tersebut, 51 sekolah dan pondok pesantren telah terkonfirmasi menolak menerima MBG.
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul mengatakan, pendataan masih dilakukan oleh tim Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan alasan serta status masing-masing sekolah yang tercatat.
Menurut Saipul, sebagian sekolah yang masuk dalam pendataan merupakan sekolah swasta kategori elit yang sejak awal telah menyediakan makanan bagi siswanya. Kondisi serupa juga ditemukan pada sejumlah pondok pesantren yang memiliki sistem penyediaan makanan sendiri bagi santri yang tinggal di lingkungan pesantren.
“Pertama sekolah-sekolah dan pondok pesantren yang memang mereka sejak awal sudah menyediakan makanan juga di sekolah itu, terutama sekolah-sekolah elit,” kata Saipul, Jumat 18 September 2026.
Selain sekolah dan pondok pesantren yang sejak awal telah memiliki penyediaan makanan sendiri, pendataan juga dilakukan terhadap sekolah umum yang menolak program MBG.
Saipul menyebut proses verifikasi masih berjalan di tingkat regional untuk memastikan sekolah mana saja yang benar-benar menolak.
“Sekarang memang dari tim BGN-nya sendiri sedang mendata itu, dari regional sedang mendata dan nanti akan ketahuan mana yang benar-benar menolak,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 108 sekolah dan pondok pesantren yang masuk dalam kategori tersebut. Namun, baru 51 di antaranya yang telah dikonfirmasi langsung oleh tim BGN benar-benar menolak.
“Kalau data sekolah elit yang sudah kita punya itu ada 108, termasuk pondok pesantren. Tetapi dari 108 itu baru terkonfirmasi oleh tim BGN itu sendiri, baru 51 yang betul-betul menolak karena memang mereka sudah terbiasa menyediakan,” jelasnya.
Saipul mengatakan, apabila sekolah memang sejak awal tidak menerima program MBG, tidak ada kuota makanan yang perlu dialihkan. Berbeda jika sekolah sebelumnya menjadi penerima kemudian memutuskan menolak.
Menurutnya, setelah proses pendataan selesai, kuota dari sekolah yang sebelumnya menerima namun kemudian menolak dapat dialihkan. Pilihan lainnya adalah mengurangi kuota produksi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya melayani sekolah tersebut.
Sementara berdasarkan jenjang pendidikan, data sementara sekolah yang menolak MBG terdiri dari enam PAUD, tujuh TK, delapan SD, sembilan SMP, 10 SMA/SMK, serta 11 pondok pesantren di Lampung. 
